You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bunga Pasang Salido
Desa Bunga Pasang Salido

Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Nagari Bunga Pasang Salido, Agar terhindar dari Covid-19, Tetap Patuhi Protocol Kesehatan Dengan Cuci Tangan Dengan Sabun, Memakai Masker Bila Berkegiatan Diluar Rumah, Dan Menjaga Jarak. 

MUSYAWARAH NAGARI DALAM RANGKA PENGAJUAN USULAN KEGIATAN PADA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NAGARI

Administrator 14 September 2022 Dibaca 94 Kali
MUSYAWARAH  NAGARI DALAM RANGKA PENGAJUAN USULAN KEGIATAN PADA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NAGARI

Bunga Pasang, Rabu 14/09/2022. di halaman kantor Wali Nagari Bunga Pasang Salido. Musyawarah Nagari dalam rangka pengajuan usulan kegiatan pada perencanaan pembagunan Nagari Bunga Pasang Salido tahun 2023 serta Daftar usulan RKP Nagari tahun 2024.

Pemerintah Nagari menyusun RKP Nagari sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Nagari disusun oleh Pemerintah Nagari sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Nagari dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Nagari mulai disusun oleh pemerintah Nagari pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Nagari ditetapkan dengan peraturan Nagari paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Nagari menjadi dasar penetapan APB Nagari. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Nagari.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa

2. Pembentukan tim penyusunan RKP desa

3. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa

4. Pencermatan ulang RPJM Desa

5. Penyusunan rancangan RKP desa

6. Penyusunan RKP desa melalui musyawarah desa

7. Penetapan RKP desa