Sebelum berdirinya Nagari Bunga pasang Salido ini, maka Bunga Pasang masih bagian dari pemerintahan Nagari Salido. Dengan perkembangan pemerintahan, telah melakukan beberapa perubahan, yaitunya Bunga Pasang terdiri dari 1 desadan 1 kelurahan yakni Desa Bunga Pasang II dan kelurahan Bunga Pasang I.
Dalam pejalanan Pemerintahan tersebut Provinsi Sumatra Barat di khususkan untuk kembali ke pemerintahan nagari, maka pemerintahan Desa dan keluruhan kembali menjadi bagian dari Pemerintahan Nagari Salido. Beberapa tahun perjalanan Pemerintahan Nagari Salido, maka berdasarkan pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 08 thahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, Sebuah pemerintahan Nagari baru atau pemekaran atas aspirasi dan prakarsa masyarakat nagari yang bersangkutan berdsasarkan musyawarah dengan tujuan untuk meyelenggarakan Pemerintahan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam pelayanan Pemerintahan kepada Masyarakat.
Dengan adanya peluang pemekaran Nagari Tersebut, maka tokoh-tokoh masyarakat Bunga Pasang Salido bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat berjuang untuk mewujudkan sebuah Pemerintahan Nagari Bunga Pasang, Dengan rahmat Allah SWT dan berkat perjuangan bersama maka Pemerintahan Nagari Bunga Pasang Salido dimekarkan menjadi 3 Nagari yang salah satunya Pemerintahan Nagari Bunga Pasang Salido yang berdasarkan pasa Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan NO. 09 Tahun 2009 tentang pembentukan Ngari Bunga Pasang Salido.