
KPPN Padang Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Jati, Kota Padang, Rabu 20/07/2022. Sehubungan dengan terbitnya PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau pemungutan pajak,serta bentuk, isi,tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instansi pemerintah maka dikembangkanlah aplikasi e-Bupot sebagai sarana implementasi dari regulasi tsb.
Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah merupakan aplikasi khusus yg dikembangkan untuk wajib pajak Instansi Pemerintah. Dalam aplikasi tersebut terdapat 2 surat pemberitahuan (SPT),yaitu SPT masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh pasal 21 Instansi Pemerintah.
Aplikasi e-Bupot Unifikasi didesain dalam bentuk web-based.maka seluruh bukti pemotongan/pemungutan yang dibuat melalui aplikasi tersebut akan ditandatangani secara elektronik. Melalui e-Bupot Unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak.
Jenis pajak yang dimaksud yaitu...PPh Pasal 4 ayat (2),PPh Pasal 15,PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26.
Alur Penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah adalah sbb:
1. Login
2. Perekaman Bukti potong/Pungut
3. Pembuatan Billing
4. Posting
5. Perekaman Bukti Setor
6. Submit SPT
Keunggulan dari e-Bupot adalah :
1. memudahkan dalam membuat bukti potong/pungut berbagai jenis PPh hanya melalui e-Bupot Unifikasi.
2.Gampang lapor SPT masa PPh dari berbagai jenis PPh.
3.Bukti potong langsung tervalidasi oleh DJP karena terhubung dengan sistem DJP.

.jpeg)
.jpeg)