You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bunga Pasang Salido
Desa Bunga Pasang Salido

Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Nagari Bunga Pasang Salido, Agar terhindar dari Covid-19, Tetap Patuhi Protocol Kesehatan Dengan Cuci Tangan Dengan Sabun, Memakai Masker Bila Berkegiatan Diluar Rumah, Dan Menjaga Jarak. 

SOSIALISASI PERBUP PESISIR SELATAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI

MFAGILMAULANA 01 Oktober 2021 Dibaca 131 Kali
SOSIALISASI PERBUP PESISIR SELATAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI

        Sosialisasi dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 1 Oktober 2021 di gedung pertemuan PAUD Ananda Kp. Bunga Pasang III, Acara dibuka langsung oleh Wali Nagari Bunga Pasang Salido Bapak Nasri Enrijon, B.Sc, dalam kesempatan tersubut Wali Nagari mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan anggota BAMUS Nagari masa periode jabatan 2021-2027. Dilajutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua Bamus, bapak Mahdi menyampaikan kepada peserta musyawarah, kita harus mengikuti perbup 26 tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

       Soisalisasi disampaikan oleh Sdr. Jhoni Can Putra, S.Pd.I selaku sekretaris Nagari Bunga Pasang Salido menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

Pengisian Anggota BAMUS NAGARI :

  • Anggota BAMUS NAGARI merupakan wakil dari penduduk Nagari yang bersangkutan yang dipilih dari unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda yang memenuhi syarat serta memperhatikan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah dan
  • Unsur Ninik Mamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah adalah seseorang yang memangku jabatan dalam kaumnya sebagai penghulu atau sebutan
  • Unsur Cadiak Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan yang luas dalam bidangnya  dan  menjadi panutan di tengah-tengah
  • Unsur Alim Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang luas di bidang keagamaan dan menjadi panutan di tengah-tengah
  • Unsur Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang yang berusia antara 20 (dua puluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun dan aktif dalam kegiatan
  • Bundo Kanduang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan yang sudah menikah yang memiliki sifat kepemimpinan dan menjadi panutan di tengah-tengah
  • Jumlah Anggota BAMUS NAGARI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah sebanyak 5 (lima)
  • Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam nagari yaitu Kampung

 

  • Pengisian Anggota BAMUS NAGARI dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan Wali
  • Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas unsur Perangkat Nagari dan unsur
  • Unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan utusan atau wakil dari wilayah

 

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN BAMUS NAGARI

Tujuan Pembentukan Panitia Pemilihan BAMUS NAGARI 

  • Pembentukan panitia pemilihan  BAMUS  NAGARI  bertujuan  untuk  membantu Wali Nagari secara teknis administratif dalam memfasilitasi pembentukan BAMUS NAGARI.
  • Anggota panitia pemilihan BAMUS NAGARI tidak secara otomatis menjadi anggota BAMUS
  • Dan apabila ada anggota panitia pemilihan BAMUS NAGARI terpilih menjadi anggota BAMUS NAGARI, pemilihannya harus berdasarkan hasil musyawarah Nagari dan bukan berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah panitia pemilihan BAMUS

Keanggotaan Panitia Pemilihan BAMUS NAGARI 

  • Panitia pemilihan BAMUS NAGARI terdiri dari unsur perangkat Pemerintah Nagari, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda denPgan memperhatikan keterwakilan
  • Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri dari ;
    1. Pembina
    2. Ketua
    3. Sekretaris
    4. Bendahara
    5. Seksi Sosialisasi
    6. Seksi Pendataan
    7. Seksi Acara, Tempat dan
    8. Seksi Dana dan
    9. Seksi Konsumsi
  • Jumlah anggota panitia pemilihan BAMUS NAGARI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, disesuaikan dengan kebutuhan, dan seseorang anggota dapat merangkap     pada     beberapa    seksi     untuk     efisiensi    dan     efektifitas     tugas kepanitiaan.
  • Jabatan pembina dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dijabat langsung oleh Wali Nagari dan Sekretaris Nagari, sedangkan Ketua, Bendahara dan Seksi-Seksi dipilih dari unsur perangkat Pemerintah Nagari dan dari unsur-unsur masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan wilayah 

Syarat-Syarat Anggota Panitia Pemilihan BAMUS NAGARI

  • Yang dapat dipilih menjadi anggota panitia pemilihan BAMUS NAGARI adalah warga negara Republik Indonesia, dengan syarat-syarat sebagai berikut ;
    1. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di wilayah Pemerintahan Nagari tanpa terputus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
    2. Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima)
    3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat menengah (SLTA).
    4. Bersedia dicalonkan menjadi anggota panitia pemilihan BAMUS NAGARI, yang dinyatakan langsung oleh yang bersangkutan dihadapan musyawarah pemilihan untuk
    5. Sehat jasmani dan
    6. Berkelakuan baik, jujur dan
    7. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling sedikit 5 (lima)
    8. Tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran adat
    9. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum