You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Bunga Pasang Salido
Nagari Bunga Pasang Salido

Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Nagari Bunga Pasang Salido, Agar terhindar dari Covid-19, Tetap Patuhi Protocol Kesehatan Dengan Cuci Tangan Dengan Sabun, Memakai Masker Bila Berkegiatan Diluar Rumah, Dan Menjaga Jarak. 

PELANTIKAN PANTARLIH (PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH) PEMILIHAN UMUM 2024

Administrator 12 Februari 2023 Dibaca 294 Kali
PELANTIKAN PANTARLIH (PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH) PEMILIHAN UMUM 2024

Bunga Pasang, Minggu 12/02/2023. Bertempat di kantor Wali Nagari Bunga Pasang Salido,

Pelantikan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilihan Umum 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Tentang perubahan kedua atas KPU No 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc.
 
Pantarlih merupakan salah satu perangkat penting untuk menyukseskan pemilihan umum 2024 mendatang. Dimana Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih. Adapun masa kerja anggota Pantarlih dimulai pada 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.
 
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Acara pelantikan pantarlih dihadiri oleh Pj. Wali Nagari Bunga Pasang Salido Ibuk Lisma Wati, Bamus Bapak Rahma Dona, Bhabinkatibmas IV Jurai Deki, Pengawas, PPS, Sekretariat PPS, Dan Pantarli. Usai kegiatan pelantikan, PPS dan Pantarlih harus melanjutkan kegiatan apel gabungan di Kantor Camat IV Jurai sekaligus Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih
 
Tugas Pantarlih meliputi:
a. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih meliputi:
a. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.