.jpeg)
Bunga Pasang- Jum'at, 28 Januari 2022, bertempat di kantor Wali Nagari Bunga Pasang Salido, di adakan Musyawarah khusus penetapan penerima manfaat bantuan langsung tunai ( BLT ) dana desa tahun 2022, berdasarkan peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022,
Rapat Musyawarah Khusus Penerima manfaat bantuan langsung tunai ( BLT ) dana Desa Tahun 2022, rapat tersebut di hadiri Bpk, Wali Nagari Bunga Pasang Salido beserta jajarannya dan Bamus Nagari Bunga Pasang Salido, berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, denga prioritas penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:
1. 40% untuk BLT-DD
2. 20% untuk Ketahanan Panga dan Hewani
3. 8% untuk penanganan Covid-19.
Dari besaran yang ditentukan untuk BLT-DD (40%) dengan Jumlah anggaran sebesar Rp. 388.800.000,terdapat 108 penerima manfaat dengan kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga Miskin atau tidak mampu yang termasuk keluarga miskin ekstrem
2. Kehilangan Mata Pencarian
3. Mempunyai anggota Keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/disabilitas.
4. Keluarga Miskin penerima jaring pengaman sosial yang terhenti,baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN
5. Keluarga Miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
6. Rumah tangga denga anggota rumah tangga tungggal lanjut usia.
Memang butuh pertimbangan yang sungguh sangat luar biasa. Dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih memperihatinkan dan juga keterbatasan anggaran yang ada, tetapi ini musti kita tetapkan bersama,semoga masyarakat bisa memahami dan memaklumi... mudah2an ekonomi masyarakat kita kembali mulai membaik...Amiin
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)