You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bunga Pasang Salido
Desa Bunga Pasang Salido

Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Nagari Bunga Pasang Salido, Agar terhindar dari Covid-19, Tetap Patuhi Protocol Kesehatan Dengan Cuci Tangan Dengan Sabun, Memakai Masker Bila Berkegiatan Diluar Rumah, Dan Menjaga Jarak. 

MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN BAMUS NAGARI BUNGA PASANG SALIDO TAHUN 2021

MFAGILMAULANA 01 Oktober 2021 Dibaca 130 Kali
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN BAMUS NAGARI BUNGA PASANG SALIDO TAHUN 2021

Dalam Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Bamus Nagari Bunga Pasang Salido terpilih keanggotaan mewakili unsur yang ada sbb :

1. Pembina                     : Nasri Enrijon, B.Sc (Wali Nagari)

2. Ketua                         : Darsis Arsya, S.Pd

3. Sekretaris                  : Jhoni Can Putra, S.Pd.I (Sekretaris Nagari)

4. Bendahara                 : Agustini (Bendahara Nagari)

5. Seksi Sosialisasi        : Rahma Dona, S.Pd.I

6. Seksi Pendataan        : Lhicya Nolistiani

7. Seksi Acara                : Jamaluddin

8. Seksi Dana                 : Zuriaty, SH

9. Seksi Konsumsi          : Gusnaini                   

 

Kedudukan dan Tugas Pokok Panitia Pemilihan BAMUS NAGARI

Panitia pemilihan BAMUS NAGARI berkedudukan sebagai tim teknis yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Wali Nagari guna membantu secara teknis administratif dalam memfasilitasi pembentukan BAMUS NAGARI.

tugas  pokok  panitia  pemilihan  BAMUS NAGARI adalah ;

  1. Pembina : memberikan pembinaan dan arahan kepada anggota pemilihan BAMUS NAGARI
  2. Ketua : membimbing, mengarahkan dan mengkoordinir seluruh kegiatan panitia selaku tim teknis yang membantu Wali Nagari dalam memfasilitasi pembentukan BAMUS NAGARI, serta mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan kepada Wali
  3. Sekretaris : melakukan kegiatan surat menyurat (administrasi) dan membantu ketua dalam melaksanakan tugas pokoknya
  4. Bendahara : menerima, menyimpan, mencatat, membukukan, membayar dan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) uang masuk dan keluar panitia pemilihan BAMUS
  5. Seksi Sosialisasi : melakukan sosialisasi/penerangan/pengumuman kepada masyarakat tentang pembentukan BAMUS NAGARI berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Nagari dan Peraturan Bupati ini, baik secara langsung atau tatap muka ataupun dengan pamflet-pamflet/kertas-kertas pengumuman di tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh
  6. Seksi Pendataan : melakukan pendataan unsur masyarakat yang akan diundang dalam musyawarah pembentukan BAMUS NAGARI serta mendistribusikan surat undangan kepada yang
  7. Seksi Acara, Tempat dan Dokumentasi : melakukan kegiatan-kegiatan penyiapan acara, tempat, sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta mendokumentasi seluruh kegiatan
  8. Seksi Dana : mencari sumber-sumber dana yang tidak mengikat dan menyerahkannya kepada Bendahara serta menyampaikan laporan kepada
  9. Seksi Konsumsi : menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan konsumsi kegiatan