Karena turunnya Perbub tentang kenaikan Honor Kader, honor guru-guru Pendikan Anak Usia Dini serta guru Taman Pendikan Alqur'an tahun 2019 ini, hal ini sebelum direalisasikan haruslah di sosialisasikan kan terlebih dahulu kepada seluruh yang menerima mamfaat. Hal ini kalau direalisasi tentu akan menembulkan ketidak mengertian para penerimanya.
Karena dalam aturannya ditentukan seberapa jumlah anak yang belajar dan berapa guru yang akan diberikan honor. Kalau besaran honor telah ditetapkan dalam perbub tersebu