Sanksi Pidana UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 51

Menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.

Pasal 52

Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.

Pasal 53

Orang yang sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, dan / atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp. 10 Juta rupiah.

Pasal 54 ayat (1)

Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Juta rupiah.

Pasal 54 ayat (2)

Dengan dengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi dikecualikan yang membahayakan kemanan dan ekonomi negara, pidana pencjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 Juta rupiah.

Pasal 55

Sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 juta rupiah.

Pasal 56

Pelanggaran juga duancam dengan sanksi UU lain yang bersifat khusus

Pasal 57

Tuntutan pidana merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan Pidana.

Sumber :

www.komisisiinformasi.go.id

komisiinformasi.jabarprov.go.id

 

Tata cara pengajuan permohonan silahkan download formulirnya link dibawah