.jpeg)
Painan, Hannah Hotel Syari'ah,- Kamis 14/07/2022. Sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi PPID Nagari di lingkuang Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, Serta Penguatan Peran dan fungsi PPID Nagari dalam rangka Akselerasi terwujudnya keterbukaan informasi publik di pemerintahan Desa/Nagari
BADAN PUBLIK :Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri
BADAN PUBLIK DESA / NAGARI :
1 . PEMDES / NAGARI, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
2 . BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD) ,badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar-Desa
3 . BUMDES/ BUMNAG, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
4 . BADAN PERMUSYAWARATAN DESA/ BAMUS, lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
INFORMASI PUBLIK DESA ;
- Informasi Publik Desa BERKALA, adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi
- Informasi Publik Desa SERTA MERTA, adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
- Informasi Publik Desa TERSEDIA SETIAP SAAT, adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa
- Informasi yang DIKECUALIKAN, adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa

.jpeg)
.jpeg)